
Sengketa Tanah Kampus Anggrek
Salah satu kampus milik Universitas Bina Nusantara terancam dibongkar. Tanah yang dibeli Binus dinilai ilegal.
Kun Wahyu Winasis, Bajo Winarno, Budi Supriyantoro, dan Bogi Triyadi
Sebuah kampus terancam dibongkar. Padahal kampus milik PT Bina Nusantara (Binus) yang mendirikan Universitas Bina Nusantara yang populer itu berdaya tampung 20-an ribu mahasiswa plus 1.000 karyawan.
Kampus Anggrek, begitu julukan kampus terletak di Jalan Anggrek, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, itu berdasarkan ketetapan Mahkamah Agung (MA) harus diserahkan kepada Gloria Soepandi, ahli waris Imam Soepandi yang merasa sebagai pemilik sah tanah tersebut. Pihak Gloria pun kini sudah mengantongi surat dari Pengadilan Jakarta Barat untuk segera mengeksekusi kampus itu.
Menurut kuasa hukum Gloria Soepandi, Elza Syarief, kasus ini bermula dari jual-beli tanah yang melibatkan Imam Soepandi, suami Gloria, dengan Udjat Natakusumah 1970. Status tanah seluas 4,7 hektare di Jakarta Barat itu adalah hak guna bangunan (HGB), berlaku mulai 18 September 1966 hingga 23 September 1980. Lantas oleh Imam Soepandi di tanah itu dibangun kantor PT ISA Kontraktor, pada 1973. Salah satu hasil karya perusahaan ini adalah patung Gelora yang berada di depan bundaran Ratu Plaza, Jakarta.
Tiga tahun berselang setelah pembangunan gedung itu, muncullah Houw Kang Seng alias Echsan Husni. Kehadiran Echsan inilah yang kemudian melahirkan sengketa. Pengusaha ini juga mengklaim memiliki sertifikat HGB atas tanah yang sudah dikuasai Imam. Masa berlaku HGB tersebut juga sama persis, berakhir pada 23 September 1980. Echsan lalu menggugat Imam ke Pengadilan Jakarta Barat. Sampai keluarnya putusan kasasi MA pada tahun 1989, Imam tetap dianggap sah sebagai pengelola tanah dimaksud. “Sertifikat Echsan itu jelas bodong. [Ia] tak pernah melakukan pengukuran, kok tahu-tahu mengakui tanah itu tanah miliknya,†tutur Elza.
Yang menjadikan soal ini berkepanjangan, sebelum proses peradilan itu selesai, Echsan menghibahkan sertifikatnya itu ke beberapa pihak. Di antaranya kepada King Yuwono, Yayasan Tresna Pangestuti, dan Yayasan Jaya Sejahtera milik Kodam Jaya. Terakhir, sertifikat itu dialihkan kepada PT Dirga Aditata Aneka. Merasa memiliki bukti hukum, PT Dirga lalu mengurus surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) dimaksud. Hasilnya, PT Dirga sukses memperpanjang izin pengelolaan hingga tahun 2016.
Sementara itu, HGB milik Imam habis masa berlakunya ketika perkaranya masih bergulir di MA. Itulah kenapa perpanjangan HGB tidak bisa dilakukan. Baru setelah putusan MA keluar, Imam mengajukan perpanjangan sertifikat. Nahas, soal perpanjangan itu sudah keduluan PT Dirga.
Karena itu Imam menggugat PT Dirga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini menyoal SIPPT yang dikuasai PT Dirga. Selain itu, Imam juga menggugat secara perdata atas tanah itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Termasuk, dalam gugatan itu adalah PT Total Bangun Persada, kontraktor pembangun gedung Binus; Echsan Husni, sebagai pemilik tanah; dan King Yuwono, bos PT Dirga.
Tiba-tiba, pada 4 Agustus 1995 tengah malam, segerombolan orang dengan peralatan berat melakukan penyerbuan dan membongkar paksa bangunan PT ISA milik Imam. “Semua yang ada rata dengan tanah,†tutur Elza. Akibat tindakan itu, Imam sempat shock dan kolaps tak sadarkan diri selama satu tahun. Akhirnya lelaki itu meninggal dunia. Merasa diteror, keluarga Imam melapor ke Polda Metro Jaya. Tidak jelas sebabnya, laporan itu tak pernah digubris polisi. “Buktinya hingga sekarang penyelesaiannya juga tidak jelas,†kata Elza lagi.
Waktu terus berjalan. Kendati sengketa soal tanah itu belum tuntas, PT Dirga pada 1997 menjual tanah dimaksud ke Binus. Lalu terbitlah HGB No. 1271 yang memperkuat kedudukan pemilik Universitas Bina Nusantara itu. Inilah sebenarnya awal petaka bagi Binus. “Saya heran kok BPN bisa menerbitkan sertifikat tanah sengketa,†ungkap mantan pengacara Tommy Soeharto ini dengan nada tinggi.
Lebih celaka lagi, Binus terlalu percaya diri dengan sertifikat yang dikuasainya. Terbukti, tak berapa lama mereka lantas membangun kampus di areal itu. Gedung 8 lantai dengan 80 ruangan kelas ini selesai dibangun pada tahun 1998.
Dan MA memenangkan gugatan Imam, yang kemudian diwakili istrinya, Gloria Soepandi. Putusan kasasi MA tertanggal 25April 2002 itu juga menyebutkan dua sertifikat HGB Nomor 1259/Kebon Jeruk tanggal 25 Juli 1996 dan Nomor 1271/Kebon Jeruk tanggal 9 Oktober 1996 cacat hukum. Perlu dipahami kedua sertifikat terakhir sebelumnya dikuasai oleh PT Dirga. Dengan dasar hukum itulah Gloria meminta sita kepada PN Jakarta Barat, dan diberikan pada 18 Maret 2003. Bahkan menurut Elza, putusan kasasi dari MA sudah di-aanmaning, agar Binus segera keluar dari tanah itu secara baik-baik.
Ternyata untuk menguasai asetnya kembali bukan perkara mudah bagi Gloria. Kendati sudah mengantongi lima putusan inkracht (hukum tetap), eksekusi tak kunjung bisa dilaksanakan. Pihak Binus dan King Yuwono menolak putusan eksekusi itu. King Yuwono malah mengaku heran mengapa dua tanah dan bangunan di Green Garden dan King Plaza ikut disita. “Padahal tanah yang jadi obyek perkara cuma tanah di Kebon Jeruk,†ujarnya. Supandi, kuasa hukum King Yuwono, juga tak habis pikir dengan putusan MA dimaksud. “Gloria tidak pernah menunjukkan sertifikatnya kok bisa menang,†ungkapnya. Kata Supandi, sertifikat tanah itu berada di tangan Binus, dan Gloria tak menggugatnya.
Sebenarnya dalam kasus dengan PT Dirga ini pihak Gloria memang tidak menggugat Binus. “Kami menggugat PT Total Bangun Persada yang membangun kampus Binus,†ungkap Elza, pengacara itu. Gugatan ini dirasa kuat, karena sebelum membangun gedung itu PT Total sudah diperingatkan oleh kliennya, tapi tak digubris.
Akan tetap melawan
Lantas, bagaimana sikap Binus? Sebagai pihak yang terancam dirugikan, Binus sudah pasti akan melakukan perlawanan. Maklum, jika pengosongan itu benar terjadi, kerugian yang diderita salah satu universitas favorit ini sangatlah besar. “Saya tak bisa menghitung angka pastinya,†kata Tengku Nathan Machmud, salah seorang direktur di Binus. “Nilai aset kami di kampus ini miliaran rupiah.â€
Bisa dipahami jika kemudian pihak Binus pun berusaha mencari jalan tengah atas kemelut ini. “Kami sebenarnya ingin menyelesaikan kasus ini dengan jalan damai. Tapi sepertinya mereka [pihak Gloria] sudah merasa berada di atas angin, jadi sulit damai,†ujar Machmud menambahkan.
Menurut Lawrence T. Siburian, kuasa hukum Binus, kliennya membeli tanah itu secara legal. “Itu sah, di hadapan notaris. Semua dokumen lengkap, seperti sertifikat HGB dan SIPPT atas nama PT Dirga,†papar Lawrence.
Binus membeli hak pengelolaan tanah dari PT Dirga yang dipimpin King Yuwono pada 1997. Kala itu Binus begitu yakin tak ada masalah apa pun, karena di dalam PT Dirga tercantum nama Tjokropanolo, mantan Gubernur DKI Jakarta. Makanya, tak berapa lama Binus pun mulai membangun gedung kampusnya di areal itu. Kendati kemudian muncul gugatan Gloria kepada PT Dirga atas tanah itu, pembangunan jalan terus. Sampai akhirnya keluar putusan MA yang memenangkan Gloria.
Yang pasti, meski sedang didera masalah, Machmud menjamin proses belajar di kampusnya tetap akan berjalan normal. “Apalagi kini pihaknya sedang mengajukan memori banding dan memohon penundaan pelaksanaan eksekusi.
“Kami juga mendapat jaminan dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bahwa sebuah bangunan sekolah tidak bisa digusur,†kata Wayah S. Wiroto, Chief Officer Binus, menegaskan. So, kisah di Kampus Anggrek ini tampaknya bakal panjang.
Full article